Sabtu, 10 Februari 2018

Optimalisasi Pengelolaan Tanah Wakaf Di Kota Cirebon Menggunakan Profit Wakaf Uang

Optimalisasi Pengelolaan Tanah Wakaf Di Kota Cirebon Menggunakan Profit Wakaf Uang

Oleh : Anisa Nurul Fauziah 

(Tulisan ini saya angkat setelah mengetahui bahwa potensi wakaf di Indonesia  cukup besar tak terkecuali di Kota kelahiran saya Cirebon, Jawa Barat).
          Dinamika perwakafan nasional semakin tahun terus mengalami perkembangan yang cukup dinamis. Pengelolaan tanah wakaf saat ini mulai bergeser dari tata cara pengelolaan bersifat 'tradisional' seperti mewakafkan tanah wakaf untuk membangun masjid, madrasah, pondok pesantren, kuburan dan lain-lain mulai bergeser kepada alokasi yang lebih bisa memberikan manfaat dalam jangka panjang (long term). Saat ini, munculnya inovasi-inovasi baru dalam dunia perwakafan nasional memunculkan adanya istilah yang biasa disebut dengan wakaf produktif. Pembahasan mengenai wakaf produktif ini didalamnya termasuk wakaf uang, wakaf logam mulia, wakaf saham dan lain sebagainya.
Dalam syariah Islam , wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya ( al-manfa’ah). Dasar hukum mengenai wakaf ini sebenarnya secara umum tidak disebutkan secara jelas dalam kitab suci umat Islam yaitu Al-Qur’an. Wakaf termasuk ke dalam infaq fii sabilillah, sehingga dasar hukum yang digunakan adalah QS. Al-Baqarah ayat 267, QS. Al-Imran ayat 92, dan QS. Al-Baqarah ayat 261. Ketiga ayat tersebut yang dijadikan landasan oleh para ulama dalam menerangkan konsep wakaf. Berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma), wakaf dijadikan sebagai salah satu amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir sekalipun orang yang berwakaf (wakif) telah meninggal dunia.Wakaf juga merupakan amalan yang sudah dilaksanakan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan Kaum Muslimin sejak awal masa Islam hingga saat ini.
Dalam konteks kenegaraan, wakaf diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang memuat peraturan didalamnya. Dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.[1] Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan lebih lanjut bahwa wakaf memiliki fungsi sebagai sarana untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk kesejahteraan umum. Sorotan utama dari fungsi wakaf ini tentu untuk pengentasan masalah sosial seperti kemiskinan dan sarana meningkatkan kesejehteraan masyarakat secara luas.
Beberapa tahun belakangan ini, tengah digencar-gencarkannya terobosan mengenai wakaf produktif. Paradigma masyarakat tentang perwakafan di Indonesia mulai mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan paradigma tersebut terutama dalam hal pengelolaan wakaf yang ditujukan sebagai instrumen mensejahterakan masyarakat Muslim. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan bisnis dan manajemen yang kemudian dikenal dengan konsep wakaf produktif[2]. Pemahaman mengenai wakaf bukan lagi terpatok pada wakaf sebidang tanah yang dalam pengelolaannya digunakan untuk pembangunan madrasah, pondok pesantren, masjid, ataupun sarana umum yang lain. Berbagai ide dan inovasi muncul guna pengembangan dunia perwakafan di Indonesia, salah satunya kemunculan wakaf uang. Wakaf uang digadang-gadang mampu menjadi alternatif solusi untuk pengentasan masalah kemsikinan dan pengembangan potensi ekonomi Indonesia.
Menilik dari masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, jumlah umat islam yang besar di Indonesia merupakan asset dalam perhimpunan dan pengembangan dana wakaf. [3]Berdasarkan asumsi Cholil Nafis, jika 20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf uang senilai Rp. 100.000.- setiap bulan, maka dana yang terkumpul adalah Rp. 24 Triliun setiap tahun. Jika ada 50 juta orang yang berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp. 60 Triliun. Jika saja terdapat 1 juta umat Muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp. 100.000,- per bulan, maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp. 100 miliar setiap bulannya atau setara dengan Rp.1,2 triliun per tahun. Menurut Mustafa Edwin Nasution, tentang potensi wakaf di Indonesia dengan jumlah umat muslim yang dermawan dipekirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan Rp. 500.000 – Rp. 10.000.000, maka paling tidak akan terkumpul dana sekitar 3 triliun per tahun dari dana wakaf seperti perhitungan tabel berikut[4] :
Tingkat penghasilan/bulan
Jumlah Muslim
Besar Wakaf/bulan
Potensi wakaf uang/bulan
Potensi wakaf uang/tahun
Rp. 500.000
4 juta
Rp. 5000
Rp. 20 milyar
Rp. 240 milyar
Rp. 1 juta – 2 juta
3 juta
Rp. 10.000
Rp. 30 milyar
Rp. 360 milyar
Rp. 2 juta – 5 juta
2 juta
Rp. 50.000
Rp. 100 milyar
Rp. 1,2 triliun
≥ Rp. 5 juta
1 juta
Rp. 100.000
Rp. 100 milyar
RP. 1,2 triliun
Total
Rp. 3 Triliun
Sumber : Mustafa E. Nasution (2006)
Melalui wakaf uang, harta benda yang diwakafkan wakif didayagunakan untuk mencapai kemanfaatan jangka panjang dan arus yang tidak stagnan. Wakaf uang yang dikelola oleh nadzir diputararuskan untuk motif profit oriented dimana keuntungan tersebut tetap akan didistribusikan kembali untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat luas dengan tidak meninggalkan hakikat dari wakaf itu sendiri.
Menurut Syauqi Beik, wakaf uang (wakaf tunai) merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf uang yang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain wakaf uang dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankkan atau lembaga keuangan syari’ah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa.
Dilansir dari laman Radar Cirebon.com, didapatkan data bahwa sepanjang Oktober 2008 telah tercatat 238 lokasi tanah wakaf di Kota Cirebon. Ada beberapa titik wakaf di seluruh kecamatan seperti di kecamatan Kejaksan ada 54 lokasi, Kesambi 87 lokasi, Pekalipan 22 lokasi, Lemahwungkuk 37 lokasi dan Harjamukti sebanyak 76 lokasi. Minat masyarakat dalam memberikan wakaf tanah di Kota Cirebon cukup tinggi meskipun harga tanah di Kota Cirebon tergolong cukup mahal. Berdasarkan data Kemenag Kota Cirebon pada tahun 2015, terdapat pertambahan jumlah wakaf tanah yaitu sekitar 10 lokasi tanah wakaf yang terdiri dari delapan lahan kosong dan dua lokasi tanah wakaf yang sudah terdapat bangunan masjid diatasnya. Tanah wakaf tersebut ada di 3 kecamatan Kota Cirebon, yaitu Kecamatan Harjamukti, Lemah Wungkuk dan Kesambi[5]. Potensi tersebut tentulah bisa memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kota Cirebon apabila dalam pengelolaanya dapat dikelola dengan manajemen yang baik, terutama berkaitan dengan pemanfaatan lahan kosong yang belum dapat dimaksimalkan ataupun dikelola dengan baik oleh nadzir sebagai pihak pengelola.
Gagasan kombinasi antara wakaf tanah dengan wakaf  tunai ini dapat menjadi solusi atau alternatif pilihan dalam pemanfaatan tanah wakaf yang kosong untuk diproduktifkan melalui aliran dana yang didapatkan dari wakaf uang. Wakaf uang yang dimaksudkan disini adalah wakaf uang yang diinvestasikan melalui instrumen syariah lainnya seperti obligasi syariah, saham syariah, reksadana syariah, asuransi syariah dan lain sebagainya.  Keuntungan yang didapatkan dari kegiatan investasi tersebut, sebagian dana dialokasikan untuk pemberdayaan wakaf tanah. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan wakaf tanah produktif tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah pusat saja, yang terkesan berbelit-belit dengan sistem birokrasi yang ada. Akan tetapi ada alternatif lain yang dapat digunakan yakni melalui profit yang didapatkan dari investasi wakaf uang.
Untuk mencapai tujuan tersebut, langkah yang dapat dilakukan oleh nadzir sebagai pihak pengelola adalah dengan melakukan pemetaan terhadap tanah-tanah wakaf yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Cirebon. Melakukan pembagian sektor-sektor, rancang bangun lokasi dimana tanah wakaf tersebut diproduktifkan dengan memperhatikan berbagai aspek seperti meninjau letak geografis, menyesuaikan dengan struktur dan kondisi tanah. Misalkan saja di daerah Harjamukti, dana dari wakaf uang dapat dialokasikan untuk membangun hotel syariah atau tempat penginapan mengingat lokasinya yang satu kecamatan dengan Termnial Harjamukti yang cenderung ramai dengan aktivitas mobilitas penduduk. Kemudian hasil sewa dari bangunan tersebut dapat dikelola oleh nadzir untuk kepentingan umat. Begitupun dengan lokasi tanah wakaf lain yang tersebar di beberapa wilayah  dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar tanpa meninggalkan esensi dari wakaf.
 Seiring perkembangan zaman dan arus globalisasi yang tidak dapat dibendung, serta perkembangan tekonologi yang semakin maju, memunculkan adanya inovasi-inovasi baru dalam berbagai bidang tidak terkecuali dalam dunia perwakafan nasional. Inovasi-inovasi tersebut tidak lain diperuntukkan untuk pengembangan wakaf agar potensi wakaf yang ada di Indonesia dapat dikelola dengan baik dan dapat mensejahteraan masyarakat luas untuk mencapai salah satu tujuan negara yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.








DAFTAR PUSTAKA
Nafis , Cholis. 2009.  Wakaf Uang untuk Jaminan Sosial. Jurnal Al-Awqaf, Vol II. Nomor 2.

Nasution, Mustafa Edin. 2006.  Wakaf Tunai dan Sekor Volunteer. Dalam Mustafa Edin
Nasution dan Uswatun Hasanah (ed), Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam. Jakarta
: PSTTI UI
Soemitra, Andri. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana

Undang-Undang Nomor 41 Tentang Wakaf, Departemen Agama Ri, Dirjen Bimas Islam dan
Penyelenggaraan Haji. 2005.





Footnote :

[1] Undang-Undang Nomor 41 Tetang Wakaf, Departemen Agama Ri, Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2005, hlm. 3.
[2] Andri Soemitra, “Bank & Lembaga Keuangan Syariah” (Jakarta : Kencana, 2009), Edisi II, hal. 456.
[3] Cholis Nafis, “Wakaf Uang untuk Jaminan Sosial”, Jurnal AL-Awqaf, Vol II. Nomor 2, April 2009.
[4] Mustafa Edin Nasution, “Wakaf Tunai dan Sekor Volunteer”, dalam Mustafa Edin Nasution dan Uswatun Hasanah (ed), Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam, (Jakarta : PSTTI UI, 2006), hlm 43-44.
[5] www.radarcirebon.com Diakses pada 22 Desember 2017.

Rabu, 12 April 2017

SMAN 1 Palimanan


Namaku Anisa NF, panggil saja nisa. Pada tahun 2013, aku memutuskan untuk melanjutkan pendidikanku ke SMAN 1 Palimanan 😄
Alasanku memilih sekolah ini dikarenakan salah satu SMA favorite di Kabupaten Cirebon hehe,
dan memang butuh perjuangan ekstra juga kalo mau masuk kesini, menurutku. Dulu, ada 3 jalur untuk jadi murid SMA ini.

1. Jalur Reguler
Jalur dengan menggunakan nilai Ujian Nasional. So, kalo kamu mau masuk SMA ini dengan jalur ini, tentu saja kamu harus memaksimalkan nilai UN sebaik mungkin dengan cara belajar dengan giat. Ngga masalah kok saat teman-temanmu main, kamu belajar. Saat teman-temanmu tidur pulas tengah malam, kamu sempatkan bangun untuk belajar dan mendekatkan diri pada Rabbmu. Katanya proses takkan menghianati hasil, itu benar kok. Karena aku salah satu orang yang masuk SMA ini lewat jalur reguler menggunakan nilai UN.

2. Jalur Prestasi
Jika saat SMP kamu sudah mengikuti berbagai perlombaan dan memiliki sertifikat minimal juara 3 tingkat kabupaten, kalian bisa manfaatkan sertifikat yang kalian punya untuk mendaftar ke SMA ini. Lebih baik lagi jika perlombaan yang kalian ikuti tingkat Provinsi atau Nasional. Itu bisa menjadi nilai plus untuk kamu. Selain itu, bisa juga sebagai dasar acuan bagi kalian untuk mengembangkan bakat kalian lebih lanjut setelah lulus SMP di sekolah ini.

3. Jalur Guru
Aku lupa apa namanya, tapi selain dua jalur diatas, kalian juga bisa masuk SMA ini lewat jalur yang ketiga. Maksud dari jalur guru ini adalah dengan syarat orangtua kalian adalah Guru yang mengajar di wilayah Palimanan dan sekitarnya. (Masih ruang lingkup Kecamatan Palimanan).

Saat kamu sudah berhasil masuk dan menjadi murid SMA ini, ada satu hal yang perlu kalian tau. Hal apakah itu? Jadi, kalian dilarang keras nih ngga ikut kegiatan apapun. Karena setiap tahun pasti ada datanya siapa aja yang ikut dan engga. Ketat juga sistemnya bahkan bagi yang ngga ikut ada konsekuensinya, biasanya ada penindakan lebih lanjut juga. Kalian diwajibkan harus mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler. Hal ini bertujuan agar kalian ngga hanya sekolah-pulang atau dalam kehidupan mahasiswa dikenal dengan istilah "kupu-kupu". Kalian bisa dapat banyak hal di kegiatan tersebut. Untuk kegiatan ekstrakurikulernya, SMAN 1 Palimanan memiliki beberapa ekstrakurikuler diantaranya :
 1. DKM Baiturrahim
 2. Paskibra
 3. Pramuka
 4. PMR
 5. PASS ( Program Apresiasi Seni)
 6. Karate
 7. KIR (Karya Ilmiah Remaja)
 8. Olahraga
 9. PKS (Patroli Keamanan Sekolah)

Jika kalian bertanya-tanya, aku ikut kegiatan apa waktu SMA,Nahh ini dia jawabannya.. Aku ikut DKM Baiturrahim atau sebut saja Rohis. Kita bukan hanya mengurusi internal organisasi, tapi kita juga bertanggung jawab atas kebersihan masjid dan dalam hal shalat berjamaah saat jam istirahat. Anak DKM biasanya jadi pelopor nih di kelas, ngajakin temennya untuk shalat jamaah dan tepat waktu di Masjid sekolah. . Anak2nya asyik, dan ngga pernah letih untuk mengingatkan satu sama lain dalam hal kebaikan. Bener2 nyaman dan layaknya keluarga kedua. Seneng kok jadi bagian dari keluarga DKM.  Ekstra ini merupakan satu-satunya ekstrakurikuler yang bergerak dibidang keagamaan. Kegiatannya bermacam-macam, mulai dari belajar kaligrafi, Bahasa Arab, kajian setiap minggu, keputrian, rihlah, Hadrah, Qasidah dan masih banyak lagi. Kalian bisa belajar agama lebih disini.


Ngga hanya mengurusi masjid, kalian juga bisa ikut berbagai perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Biasanya setiap tahun selalu ada kok. Lumayan kan kalau dapat sertifikat kaya yang diatas :D

Kalian bisa kembangin bakat kalian di sekolah ini yang sesuai dengan passion kalian. Di ekstrakurikuler manapun. Karena bukan hanya ilmu, kalian juga bisa dapet banyak pengalaman dari kegiatan ekstra yang bener2 bermanfaat suatu hari nanti, misalnya saat kalian memasuki dunia kampus.
Luar biasa kan, kalo kalian berprestasi bukan hanya dalam hal akademik tapi non akademik pula. Salam Prestasi ! Terus semangat menuntut ilmu. Jadilah orang yang berilmu, bukan ia yang merasa punya ilmu :)

Jumat, 07 April 2017

Aku Rindu




Aku rindu..
Aku memang hanya diam membisu seribu bahasa.
Tahukah kamu, apa yang aku lakukan? Aku sedang berusaha mengikhtiarkanmu dalam diamku.
Memohon petunjuk-Nya disujud sepertiga malamku.
 
Saat ini, mungkin aku lebih banyak menyendiri, memperhatikanmu dalam diamku. Melihat kesabaranmu menerima jarak diantara kita dan melatih pula kesabaranku.

Jujur saja, aku memang tak seberani itu untuk menggodamu layaknya wanita yang pernah kau temui.
Bahkan di hadapanmu, aku bisa menjadi sangat pendiam, pemalu, hingga tak seberani itu untuk menatapmu.
Sakit memang, aku sangat ingin menatapmu meski sesaat dan tersenyum padamu. Namun...
 Apa kau tau?
Saat aku melihatmu, aku hanya bisa tersenyum di balik punggungmu dan menghela nafas panjangku.
Inilah aku yang tak seberani perempuan lain yang pernah kau temui.
Layaknya loser, difikiranmu mungkin aku kau anggap Loser 😊

Aku hanya menitipkan doa disetiap sujudku, dan cukuplah doaku yang mengiringi langkahmu.
Jika memang kelak kita ditakdirkan bersama, kita pasti akan bersama dengan jalan-Nya yang indah.
Dan jika ternyata tidak, aku selalu meminta agar hatiku diberi kedamaian atas ketetapan yang di tetapkan-Nya.


Yogyakarta, Jum'at 07 April 2017 pukul 20.17



Senin, 03 April 2017

Siapapun Kamu



 Siapapun Kamu




Siapapun kamu..
Bagaimanapun kesalahanmu dimasa lalu,
aku harap engkau senantiasa mohon ampun dan memperbaiki diri mendekat pada-Nya.

Semoga Allah jadikan engkau pribadi yang taqwa, bertanggung jawab, menyenangkan, memiliki hati yang kuat dan tabah, semangat, serta senantiasa tersenyum meski setumpuk beban tengah kau pikul.

Aku tak akan memperdulikan masa lalumu..
Apa saja kesalahan yang telah kau lakukan dimasa yang telah lalu. Sungguh..
Aku menyadari betul, bahwa setiap manusia memiliki khilaf serta tempatnya salah dan lupa begitupun denganku. 

Sungguh tak apa.. Karena bagiku, rencana ke depan adalah yang terpenting untuk kita jalani bersama suatu hari nanti. Saat semua sudah siap.
Kita berjalan bersama, menuju jannah dan ridho-Nya :’)
Saling mengingatkan dan menguatkan dalam taqwa.

-anf-
(Yogyakarta, 02 Apr. 17 14.48)